Dari hasil gelar perkara Polda Metro Jaya, 6 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa pelanggar protokol kesehatan.
Habib Rizieq Shihab disangkakan pasal 160 KUHP, di mana dalam pasal tersebut Rizieq Shihab diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Selain pasal 160 KUHP, Rizieq Shihab juga diancam pasal 216 KHUP yang ancaman hukumannya 4 bulan 2 minggu atau pidana.
Namun di ayat 3 pasal 216 tertera aturan jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacamnya, maka hukumannya dapat ditambah sepertiga.
(sig)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow