Di Gedung KPK, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna meminta maaf atas perbuatannya. Namun, dia menegaskan dirinya tidak disuap atas perizinan RS Kasih Bunda. Dia berdalih proyek tersebut adalah proyek swasta.
Ajay sebagai pengusaha dan teman-temannya memenangkan tender pembangunan rumah sakit. Sementara uang yang diterima merupakan sisa bagi hasil dari pembangunan RS tersebut. Karena proyek swasta dirinya pun tidak mengetahui kesalahan perbuatannya.
KPK menangkap Ajay pada Jumat, 27 November 2020. Dia kemudian ditetapkan sebagai terangka proyek izin RS Kasih Bunda. Ajay diduga meminta uang Rp3,2 miliar kepada pemilik sekaligus Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda, Hutama Yonathan.
Ajay dan 10 orang lain disangka sejumlah pasal tentang dugaan korupsi. Saat ini, ke-11 tersangka tersebut harus mendekam di rutan selama 20 hari hingga 17 November 2020.
(sig)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow