Penemuan sabu-sabu seberat 700 gram berawal dari kecurigaan petugas terhadap barang bawaan pengunjung. Untuk mengelabui petugas, suruhan napi tersebut memasukkan narkoba dalam mie instan.
Guna pengembangan kasus lebih lanjut, 3 napi yang sebelumnya juga terlibat kasus narkoba, kini ditahan oleh petugas Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh. Petugas juga menyita 4 handphone yang digunakan napi untuk berkomunikasi.
(ard)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow