Sidang Lanjutan Pinangki, Dua Saksi Dikonfrontir

Rabu 25 November 2020 20:19 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Dua saksi dihadirkan untuk dikonfrontir terkait keterangan Djoko Tjandra. Dua saksi yakni terdakwa Anita Kolopaking dan terdakwa Andi Irfan dihadirkan Jaksa Penuntut Uumum

Keduanya dimintai keterangan terkait uang fee konsultasi dari Djoko Tjandra. Pinangki di dakwa terima suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung. Terdakwa Pinangki didakwa menerima suap sebesar 500 ribu dollar dari terpidana Djoko Tjandra. Pemberian uang suap untuk memuluskan pengurusan fatwa Mahkamah Agung

(ard)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini