Lima polisi gadungan ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan. Modusnya, mereka menuduh korban berbuat kriminal
Polisi gadungan ini mencari korban melalui media sosial. Agar lepas dari hukum, mereka meminta uang atau perhiasan
Pelaku ditangkap di Jakarta dan Depok. Lima polisi gadungan, dijerat pasal berlapis. Ancamannya maksimal 12 tahun penjara
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow