Korea Selatan mulai tegas menerapkan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan. Langkah itu diberlakukan paska laporan infeksi harian Covid-19 terus meningkat.
Mereka yang tak memakai masker akan didenda 100 ribu won atau Rp1,2 juta. Pengelola tempat umum pelangar protokol kesehatan didenda 3 juta won atau Rp38 juta. Aturan ini berlaku sejak Jumat (13/11) lalu.
Pemerintah telah mengerahkan petugas untuk menertibkan pelanggar masker. Hingga Senin (16/11) malam total kasus Covid-19 di Korsel mencapai 28.769 kasus. Sedangkan 494 orang dilaporkan meninggal dunia.
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow