Tak Pakai Masker di Korsel Siap-Siap Didenda Rp1,2 Juta

Kamis 19 November 2020 08:02 WIB
Korea Selatan mulai tegas menerapkan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan. Langkah itu diberlakukan paska laporan infeksi harian Covid-19 terus meningkat.
 
Mereka yang tak memakai masker akan didenda 100 ribu won atau Rp1,2 juta. Pengelola tempat umum pelangar protokol kesehatan didenda 3 juta won atau Rp38 juta. Aturan ini berlaku sejak Jumat (13/11) lalu.
 
Pemerintah telah mengerahkan petugas untuk menertibkan pelanggar masker. Hingga Senin (16/11) malam total kasus Covid-19 di Korsel mencapai 28.769 kasus. Sedangkan 494 orang dilaporkan meninggal dunia.

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini