Langgar protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya. Imam Besar FPI Habib Rizieq didenda Rp50 juta.
Surat denda resmi itu dilayangkan Satpol PP. Ditandatangani langsung Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin.
Denda telah dibayar pihak keluarga. Namun, tidak disebutkan teknis dan cara pembayaran.
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow