Langgar PSBB, Pihak Habib Rizieq Bayar Denda Rp50 Juta

Minggu 15 November 2020 16:52 WIB
Langgar protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya. Imam Besar FPI Habib Rizieq didenda Rp50 juta.
 
Surat denda resmi itu dilayangkan Satpol PP. Ditandatangani langsung Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin.
 
Denda telah dibayar pihak keluarga. Namun, tidak disebutkan teknis dan cara pembayaran.

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini