Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang tuntutan kasus Psikotropika Vanessa Angel.
Dalam tuntutannya, JPU meminta hakim menghukum Vanessa 6 bulan penjara. Kemudian denda Rp10 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Pertimbangannya, perbuatan Vanessa tidak mendukung program pemerintah. Vanessa juga sudah pernah melanggar hukum. Sementara hal meringankan, Vanessa Angel memiliki bayi.
Vanessa Angel ditangkap di Apartemen Thamrin City pada Maret 2020. Dia kedapatan menyimpan 20 pil psikotropika jenis Xanax.
(ard)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow