Ini Hak-Hak Pekerja dan Buruh Terkait UU Cipta Kerja

Feri Usmawan, Jurnalis · Selasa 13 Oktober 2020 17:12 WIB
Pemerintah menyatakan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) memberikan hak-hak pekerja atau buruh. Dalam klaster ketenagakerjaan perusahaan atau pengusaha dilarang memberikan upah buruh lebih rendah dari tahun sebelumnya.
 
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan hak-hak pekerja dan buruh terkait UU Ciptaker. Simak dalam video berikut ini

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini