Komplotan Copet Berjimat Tali Pocong Diringkus Polisi

Senin 12 Oktober 2020 17:24 WIB
Kawanan pencopet berjumlah empat orang ditangkap reskrim Polres Metro Depok, Minggu 11 Oktober 2020.
 
Peristiwa berawal saat pelaku melancarkan aksinya di atas angkot. Salah satu pelaku berpura-pura epilepsinya kambuh untuk mengecoh korban. Saat korban lengah, pelaku lain menggasak harta berharga milik korban.
 
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(dkr)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini