Kawanan pencopet berjumlah empat orang ditangkap reskrim Polres Metro Depok, Minggu 11 Oktober 2020.
Peristiwa berawal saat pelaku melancarkan aksinya di atas angkot. Salah satu pelaku berpura-pura epilepsinya kambuh untuk mengecoh korban. Saat korban lengah, pelaku lain menggasak harta berharga milik korban.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(dkr)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow