Sembilan negara sudah menerapkan Omnibus Law, sementara Indonesia baru akan menerapkan Omnibus Law. Salah satu tujuan dari Omnibus Lay yakni merampingkan regulasi dari segi jumlah, konsistensi, dan kerapian pengaturan. Simak videonya berikut ini!
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow