Rekonstruksi kasus pelecehan seksual penumpang saat rapid test bakal digelar di Bandara SoekarnoHatta, Rabu (30/9) , tersangka berinisial EFY dan beberapa saksi akan dihadirkan ke bandara, korban berinisial LHI tak diizinkan hadir dan diwakili Komnas Perempuan, rekonstruksi kasus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka. Sebelumnya, LHI mengaku diperas oleh EFY usai rapid test di Bandara Soekarno-Hatta.
EFY memanipulasi hasil rapid test dari non-reaktif ke reaktif, kemudian dia memeras dan melakukan pelecehan seksual ke korban, tersangka bukan dokter dan pernah dilaporkan karena bawa kabur perempuan. Polisi telah menyita bukti transfer, uang dan rekaman CCTV sebagai barang bukti, EFY dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana 5 tahun penjara
(ard)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow