Sidang perdana gugatan praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte digelar di PN Jaksel. Sidang mengagendakan pembacaan nota keberatan terhadap status tersangka.
Napoleon sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pencabutan red notice Djoko Tjandra, kuasa hukum Napoleon menegaskan kliennya tidak menggugat institusi Polri, gugatan tersebut hanya sebatas persoalan norma hukum.
Pihaknya menegaskan perlu 2 alat bukti kuat untuk menetapkan status tersangka, sebelumnya, ada sejumlah bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka. Di antaranya rekaman CCTV di lantai 1 Gedung TNCC Polri dan uang USD20 ribu
Namun, Irjen Napoleon mengklaim dua bukti itu tidak sesuai fakta, sidang berikutnya mengagendakan pembelaan termohon dari pihak Bareskrim Polri.
(hry)
Follow Berita Okezone di Google News