Ketua KPK Firli Bahuri dijatuhi sanksi ringan oleh dewan pengawas. Ia terbukti melanggar kode etik saat naik helikopter ke Sumsel.
Sanksi ringan yang dijatuhkan dewan pengawas berupa teguran tertulis dua. Firli memakai helikopter dalam perjalanan di Sumsel dan saat kembali ke Jakarta. Peristiwa itu terjadi pada 20 Juni 2020 silam, hal yang memberatkan Firli lantaran ia tidak menyadari pelanggaran etik itu
Sedangkan hal yang meringankan karena ia belum pernah diberi sanksi etik. Sidang etik ini merupakan tindak lanjut dari laporan LSM MAKI. MAKI menuding Firli menaiki helikopter milik swasta saat ke Baturaja, Sumsel.
(hry)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow