Klinik di Jalan Percetakan Negara 3, Johar Baru, digerebek polisi, klinik tersebut diduga tempat praktik aborsi, mereka menawarkan jasanya via online bertarif mulai Rp2,5 hingga Rp5 juta, tempat itu beroperasi sejak 2017 dan telah menggugurkan 32 ribu janin, polisi telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus ini.
Â
9 orang di antaranya dokter dan staf klinik, sedangkan satu tersangka lain seorang wanita yang baru saja aborsi, para pelaku tak memiliki keahlian di bidang kedokteran spesialis kandungan, mereka dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
(ard)
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.