Kasus pelecehan seksual terjadi saat rapid test di Bandara Soekarno-Hatta. Penyedia rapid test, PT Kimia Farma menempuh jalur hukum, petugas kesehatan pelaku pelecehan sudah diberhentikan dari tugas, pelaku berinisial EFY yang me-rapid test korban bukan dokter.
Sebelumnya, wanita berinisial LHI mengaku jadi korban pelecehan seksual, korban rapid test di Bandara Soekarno-Hatta, hasilnya non-reaktif. Tapi, pelaku memanipulasi dan menyatakan hasilnya reaktif. Pelaku menawarkan bisa mengubah hasil ke non-reaktif dengan imbalan uang. Setelah dibayar, korban mengaku justru dilecehkan oleh pelaku, peristiwa terjadi saat korban hendak terbang ke Nias, Minggu (13/9). Kasus pelecehan seksual ini masih diselidiki, korban pelecehan yang berdomisili di Bali sudah diperiksa
(fru)