Kasus pelecehan seksual terjadi saat rapid test di Bandara Soekarno-Hatta. Penyedia rapid test, PT Kimia Farma menempuh jalur hukum, petugas kesehatan pelaku pelecehan sudah diberhentikan dari tugas, pelaku berinisial EFY yang me-rapid test korban bukan dokter.
Sebelumnya, wanita berinisial LHI mengaku jadi korban pelecehan seksual, korban rapid test di Bandara Soekarno-Hatta, hasilnya non-reaktif. Tapi, pelaku memanipulasi dan menyatakan hasilnya reaktif. Pelaku menawarkan bisa mengubah hasil ke non-reaktif dengan imbalan uang. Setelah dibayar, korban mengaku justru dilecehkan oleh pelaku, peristiwa terjadi saat korban hendak terbang ke Nias, Minggu (13/9). Kasus pelecehan seksual ini masih diselidiki, korban pelecehan yang berdomisili di Bali sudah diperiksa
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow