Masa kampanye terbuka Pilkada 2020 dimulai, Sabtu (26/9). Saat kampanye, peserta dilarang konvoi maupun konser musik, kegiatan melibatkan banyak orang dan kerumunan di satu lokasi tak diizinkan kandidat diimbau memanfaatkan kampanye virtual. Sebelumnya, puluhan kandidat melanggar protokol kesehatan saat mendaftar di KPU, mereka mengumpulkan massa pendukung, berpotensi menyebarkan Covid-19. Aksi ini dikhawatirkan terulang lagi saat masa kampanye, KPU telah membuat aturan kampanye sesuai protokol kesehatan, pilkada 2020 digelar di 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota
(ard)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow