Kurangnya pemahaman secara umum akan manfaat lembaga jasa keuangan formal dalam memajukan perekonomian masyarakat tentu menjadi salah satu tantangan bagi kita dalam menciptakan stabilitas ekosistem perekonomian di Indonesia.
Pada tahun 2016, OJK bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menginisiasi adanya pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Tujuan pembentukan TPAKD adalah sebagai salah satu instrumen dalam mengakselerasi perluasan akses keuangan di daerah, sehingga masyarakat Indonesia dapat memahami manfaat dari produk/layanan jasa keuangan serta menggunakannya secara lebih efektif dan efisien.
Menilik dari fakta, terdapat beberapa TPAKD daerah yang telah sukses memajukan perekonomian daerah secara bertahap. Sarjito mengatakan bahwa melalui sumber pendanaan daerah, TPAKD dapat meningkatkan peran layanan jasa keuangan secara lebih luas kepada masyarakat, khususnya untuk masyarakat marjinal.
(arj)
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.