Satpol PP dan Dishub DKI Jakarta mendapati anak di bawah umur mengemudikan angkot di kawasan Mangga Dua, Jakarta Utara.
Saat diperiksa si anak mengaku sudah 2 tahun jadi sopir angkot. Bocah itu tidak memiliki SIM dan KTP. Si anak pun dijatuhi sanksi menyapu jalanan. Saksikan video lengkapnya di sini.
(arj)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow