Dua penumpang KA dari Stasiun Pasar Turi, Surabaya, yang turun di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis 28 Mei 2020 terjaring razia. Mereka selanjutnya dikarantina 14 hari di GOR Gambir lantaran tak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News