Polda Metro Jaya resmi mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami atas dugaan pencemaran nama baik, Kamis (11/7/2019). Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, penetapan status tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara terhadap ketiga terlapor. (Reporter: Adiyoga Priambodo)
Baca juga:
Resmi Tersangka Kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar Dijemput Paksa Polisi
(Rud)
Follow Berita Okezone di Google News