Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu menyerahkan bukti dan jawaban gugatan pemilihan presiden 2019 kepada Mahkamah Kontitusi. Namun, bukti dan jawaban tersebut terkait pokok dalil permohonan awal dan bukan yang telah direvisi pemohon tim Prabowo-Sandi.
(Rud)
Follow Berita Okezone di Google News