Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengharuskan Wajib Pajak untuk menggunakan E-Filing dalam menyampaikan SPT Tahunan sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-02/PJ/201. Apabila menyampaikan SPT tidak melalui e-Filing seperti datang langsung, mengirimkan via pos, maka SPT yang disampaikan tidak dapat diterima, dan harus dikembalikan kepada Wajib Pajak.
(tfk)
Follow Berita Okezone di Google News