Alasan Wajib Pajak Harus Gunakan E-Filing saat Melapor

Jum'at 08 Februari 2019 13:31 WIB

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengharuskan Wajib Pajak untuk menggunakan E-Filing dalam menyampaikan SPT Tahunan sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-02/PJ/201. Apabila menyampaikan SPT tidak melalui e-Filing seperti datang langsung, mengirimkan via pos, maka SPT yang disampaikan tidak dapat diterima, dan harus dikembalikan kepada Wajib Pajak.

(tfk)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini