Tim Khusus Polda Sulsel bersama Polres Pangkep meringkus kelompok pelaku penipuan belanja online. Ronal lebih dulu diringkus di wilayah Ampibabo Kabupaten Parimo, Sulawesi Tengah. Dalam aksinya pelaku ditemani tiga orang untuk melakukan penipuan. Dari tangan tersangka polisi mengamankan 28 ATM dan 5 buku tabungan Bank BRI dan BNI. Para pelaku dijerat pasal 28 ayat 1 UU no 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik ITE. (Kontributor: Herman Amiruddin)
(adi)
Follow Berita Okezone di Google News