Pentolan band Dewa 19, Ahmad Dhani rencananya bakal dipindahkan dari LP Cipinang menuju rutan Madaeng, Surabaya. Namun hal itu justru menjadi keberatan dari pihak kuasa hukum. Menurutnya, Aldwin Rahadian memindahkan Ahmad Dhani hanya membuat pihak kuasa hukum bingung dengan penetapan surat penahanan Ahmad Dhani.
Sebagaimana diketahui, Ahmad Dhani bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya pada 7 Februari atas kasus vlog berujar 'idiot'. (Reporter : Revi C Rantung)
(tfk)
Follow Berita Okezone di Google News