Seorang warga di Kalimantan Tengah, terancam denda Rp6 miliar, akibat ulahnya menyebarkan video porno tetangganya. Awalnya pelaku hendak menggrebek tetangganya yang kedapatan berselingkuh, pelaku justru merekam adegan terlarang dan menyebarkan ke media sosial.
(roy)
Follow Berita Okezone di Google News