Minggu, 15 Juli 2018 kemarin beredar sebuah video viral yang memperlihatkan sebuah pernikahan antara dua bocah dibawah umur, yaitu masih berusia 14 dan 15 tahun. Keluarga diminta datang ke Pengadilan Agama lantaran ada rukun nikah yang belum terpenuhi.
(why)
Follow Berita Okezone di Google News