Sengketa PGN dan PT Parna Jaya

Rudy, Jurnalis · Senin 12 Maret 2018 09:15 WIB

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara nomor 118 tahun 2017 yang memenangkan PT Parna Jaya terkait sengketa dengan PT PGN disesalkan banyak pihak. Pasalnya, PT Parna Jaya hanya memenangkan gugatan atas peraturan Menteri ESDM terkait relokasi gas lapangan Madura merupakan calon pembeli dan bukanlah kontraktor.

(Rud)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini