Seorang wanita di Pematang Siantar, Sumatera Utara, terancam hukuman empat tahun penjara akibat postingan di media sosial yang mengandung kebencian dan penghinaan.
(tfk)
Follow Berita Okezone di Google News
Bagikan Artikel Ini
Berita Lainnya
Berita Terkait