DPR Sahkan Hak Angket e-KTP Terhadap KPK

Adi, Jurnalis · Sabtu 29 April 2017 03:11 WIB

DPR mengesahkan hak angket untuk KPK. Hak angket digunakan untuk mengecek bukti pemeriksaan Miryam S Haryani yang terlilit korupsi e-KTP.

(adi)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini