Aturan Baru Pembuatan Paspor

Rudy, Jurnalis · Minggu 19 Maret 2017 15:41 WIB

Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan aturan baru pembuatan paspor, yakni dengan menambah prosedur rekening koran senilai Rp25 juta bagi pemohon paspor.
 

(Rud)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini