Ada Apa dengan e-KTP Rakyat Indonesia saat Ini

Adi, Jurnalis · Senin 13 Maret 2017 01:08 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggunakan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 untuk menjerat korporasi ‎yang diduga terlibat skandal korupsi proyek e-KTP, yang merugikan negara triliun rupiah.

(adi)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini