Ini Tanggapan Kuasa Hukum Wahidin-Andhika Terkait Demo di Depan KPUD Banten

Arfiansyah, Jurnalis · Kamis 23 Februari 2017 15:14 WIB

Kuasa hukum WH-Andika, Ramdan Alamsyah menilai tuntutan untuk mengulang pemungutan suara itu membuat demokrasi menjadi rusak. Karena secara sistem hukum, apabila keberatan bisa mengisi surat keberatan bukan malah turun ke jalan. Tuntutan tersebut juga dinilai tidak substansial.

(anc)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini