Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, sebagai tersangka kasus dugan suap uji materi undang-undang peternakan dan kesehatan hewan. Usai diperiksa, Partrialis mengaku tidak terima uang dan merasa didzalimi.
(Rud)
Follow Berita Okezone di Google News