Sempat Dapat Penolakan, Pengadilan Negeri Tangerang Tetap Lakukan Eksekusi Tanah

Kamis 24 November 2016 19:01 WIB

Tanah seluas 16.088 meter persegi milik Alm. H. Tubagus Alwani di Jalan Raden Patah, Pasar Lembang, Kelurahan Sudimara Selatan, Ciledug, Tangerang,  digusur oleh Pengadilan Negeri Kota Tangerang, siang tadi. Lahan tersebut ditempati warga melalui penggarap.

(TFQ)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini