Kementerian dalam negeri akan menonaktifkan data KTP lama mulai 1 Oktober mendatang. akibatnya warga yang belum memiliki E-KTP akan kesulitan mengurus surat-surat dan syarat administrasi lainnya.
(tfk)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow