Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menerima berkas kelima dari penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso. Namun jika berkas kelima belum lengkap maka Jesicca akan dibebaskan.
(adi)
Follow Berita Okezone di Google News