Mantan Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono Dimiskinkan

Jum'at 25 Maret 2016 13:39 WIB

Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada mantan Kadis Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono. Turut dirampas seluruh harta Udar selama menjabat sebagai PNS.

(adi)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini