Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada mantan Kadis Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono. Turut dirampas seluruh harta Udar selama menjabat sebagai PNS.
(adi)
Follow Berita Okezone di Google News
Bagikan Artikel Ini
Berita Lainnya
Berita Terkait