Udar Pristono Dijerat Hukuman 13 Tahun Penjara

Kamis 24 Maret 2016 17:45 WIB

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono.

(tfk)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini