Majikan Aniaya PRT

Adi, Jurnalis · Rabu 16 Maret 2016 19:10 WIB

Tersangka kasus penganiayan yang dilakukan kepada asisten rumah tangganya telah melakukan pemeriksaan di Polres Jakarta Utara. Akibat perbuatanya, tersangka dijerat hukuman lebih dari lima tahun penjara.
 

(adi)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini