To view this video please enable JavaScript, and consider upgrading to a web browser that supports HTML5 video
Kejaksaan Agung menegaskan PK dua terpidana mati atas kasus narkoba Bali Nine ditolak Pengadilan Negeri Denpasar karena keduanya tidak bisa mengajukan bukti baru untuk menghindari hukuman mati.
(tfk)
Follow Berita Okezone di Google News
Bagikan Artikel Ini
Berita Lainnya
Berita Terkait