Jelang Eksekusi Mati Bali Nine

Jum'at 06 Februari 2015 18:24 WIB

Kejaksaan Agung menegaskan PK dua terpidana mati atas kasus narkoba Bali Nine ditolak Pengadilan Negeri Denpasar karena keduanya tidak bisa mengajukan bukti baru untuk menghindari hukuman mati.

(tfk)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini