Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima pengalihan pengelolaan rumah barang sitaan (rupbasan) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Rabu (30/4/2025).
Pihaknya pun memastikan barang-barang sitaan negara tidak akan mengalami penurunan nilai ekonomi.
“Kami mencari formulasi yang baik sehingga mobil itu kalau bisa tidak turun nilainya. Jadi, memang banyak hal yang harus diselesaikan,” ucap Kepala BPA Kejagung Amir Yanto.
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow