Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa sanksi yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) ditujukan kepada platform-platform digital yang beroperasi di Indonesia, bukan kepada orang tua atau anak-anak.
“PP ini bukan memberi sanksi kepada orang tua ataupun anak, melainkan sanksi kepada para platform,” kata Menkomdigi saat jumpa pers selepas acara peluncuran PP Tunas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/3/2025).
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow