Menkomdigi Ingatkan Platform yang Langgar PP Perlindungan Digital Anak Dikenakan Sanksi

Feri Usmawan, Jurnalis · Sabtu 29 Maret 2025 15:31 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa sanksi yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) ditujukan kepada platform-platform digital yang beroperasi di Indonesia, bukan kepada orang tua atau anak-anak.
 
“PP ini bukan memberi sanksi kepada orang tua ataupun anak, melainkan sanksi kepada para platform,” kata Menkomdigi saat jumpa pers selepas acara peluncuran PP Tunas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/3/2025).
 

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini