Perusahaan transportasi online atau pihak aplikator bakal dipanggil Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buntut Bonus Hari Raya (BHR) sebesar Rp50 ribu yang diterima sejumlah ojek online (ojol). Jumlah itu diprotes para ojol karena dinilai terlalu kecil dan tidak manusiawi.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, Kemnaker masih menunggu lengkapnya laporan yang masuk untuk kemudian ditindaklanjuti. Ia juga menyebut Kemnaker sudah mulai menerima laporan dari ojol melalui Satgas di Posko THR.
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow