Kasus hukum yang menimpa Syafrida Yani terkait dugaan penggelapan uang dan barang yang dialamatkan kepadanya oleh sang kerabat akhirnya menemukan penyelesaian damai. Hal itu terwujud berkat intervensi aktif dari Komisi III DPR.
Proses ini terungkap dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (24/3/2025).
Sebelumnya, publik sempat heboh dengan viralnya foto dua putra Yani, Farel Mahardika Putera (19) dan NR (16), yang memegang poster bertuliskan "Ingin Menjual Ginjal Demi Bebaskan Ibu". Foto tersebut menjadi sorotan, dan mendapat perhatian luas, yang kemudian mendorong Komisi III DPR untuk turun tangan menyelesaikan masalah ini.
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow