Presiden Prabowo menerbitkan aturan baru terkait korban PHK. Presiden Prabowo resmi merevisi PP Nomor 37 Tahun 2021 menjadi PP Nomor 6 Tahun 2025, tentang penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dengan aturan baru yang berlaku pada 7 Februari 2025 ini, maka ada beberapa perubahan penting. Salah satunya, penurunan iuran JKP, dari 0,46 persen menjadi 0,36 persen dari upah bulanan.
Aturan baru ini juga mengatur bahwa manfaat JKP diberikan sebesar 60 persen dari upah selama maksimal 6 bulan. Terakhir, BPJS Ketenagakerjaan tetap menjamin JKP meski perusahaan dinyatakan pailit.
(rns)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow