Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak sepenuhnya praperadilan Hasto Kristiyanto dalam persidangan pada 13 Februari 2025.
Dengan begitu, status tersangka Hasto dalam kasus dugaan suap Harun Masiku dinyatakan sah dan sesuai dengan ketentuan hukum. Hal ini sesuai permintaan KPK.
Adapun permohonan praperadilan status tersangka Sekjen PDI-P tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 10 Januari silam.
Host: Djanti Virantika
(rns)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow