Polda Jateng berhasil membongkar praktik prostitusi berkedok tempat karaoke di kawasan wisata religi Gunung Kemukus, Sragen, Jawa Tengah.
Tempat karaoke itu mempekerjakan perempuan-perempuan cantik yang dijaring lewat media sosial. Mereka diiming-imingi pekerjaan sebagai pelayan rumah makan.
Namun setelah bergabung, korban malah dipekerjakan sebagai pemandu karaoke. Mereka juga dipaksa melayani hasrat seksual tamu di sebuah bilik yang telah disediakan.
Polda Jateng kemudian menetapkan pemilik tempat karaoke berinisial S sebagai tersangka. Perempuan itu dijerat tindak pidana perdagangan orang dan ditahan di Mapolda Jateng.
Liputan: Ramdani Bur
(rns)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow