Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan, kasus dugaan pembunuhan tersebut akan diusut demi memberi rasa keadilan bagi korban dan keluarga.
Kasus tersebut semakin rumit ketika mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro diduga memeras pelaku hingga Rp20 miliar. Ade Ary memastikan, pihaknya akan menindak tegas dugaan pemerasan tersebut.
Kasus pelecehan seksual berujung pembunuhan yang dilakukan anak bos Prodia terjadi pada April 2024. Dari kasus tersebut, polisi menetapkan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu sebagai tersangka.
(rns)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow