Miliki Paspor Negara Lain, Menkum Pastikan Paulus Tannos Masih WNI

Raka Dwi Novianto, Jurnalis · Rabu 29 Januari 2025 17:09 WIB
JAKARTA - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan buronan kasus korupsi Paulus Tannos memiliki paspor negara lain. Hal tersebut disampaikan Andi dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (29/1/2025).
 
Andi menjelaskan bahwa Indonesia memiliki Undang-Undang tentang kewarganegaraan dan pada prinsipnya menganut sistem kewarganegaraan tunggal atau satu kewarganegaraan.
 
 
Produser: Febry Rachadi
Video Editor: Muarif Ramadhan

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini